Wahyu Wagiman, S.H., M.H., menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) periode 2016 – 2020, dan Koordinator Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) Indonesia periode 2010-2012. Wahyu memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H) dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dan Magister Hukum dari Pasca Sarjana Universitas Jayabaya, Jakarta.
Wahyu banyak terlibat dalam penanganan kasus-kasus sumber daya alam, agraria, pidana, perdata, tata usaha negara dan konstitusional. Wahyu merupakan salah satu advokat yang teribat dalam judicial review UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, UU Sisdiknas, UU Badan Hukum Pendidikan dan UU ITE.
Wahyu telah berpartisipasi dalam pelatihan-pelatihan hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Wahyu merupakan alumni “the International Human Rights Training Programme, organized by Equitas, in Montreal, Canada, 2005”, dan alumni “the full-time Advanced Course in Peace and Conflict Work, organized by the Academy for Conflict Transformation, Cologne, Jerman, 2015. Wahyu mendapatkan lisensi sebagai advokat (PERADI), 2010 dan sertifikasi mediator (IMN-Mahkamah Agung), 2021.