Pemerintah dan DPR RI mengagendakan Indonesia akan memiliki hukum acara pidana yang baru seiring dengan berlakunya KUHP Baru yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Hukum acara pidana baru ini diharapkan akan menggantikan KUHAP yang saat ini berlaku yang telah menjadi rujukan utama dalam proses peradilan pidana selama 45 (empat puluh lima) tahun terakhir. […]


