Mengenal Standar Norma dan Pengaturan tentang Bisnis dan HAM

Pengantar

Pada Juli 2024, Komnas HAM mengeluarkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 13 tentang HAM atas Bisnis dan HAM. [i] SNP merupakan salah satu kebijakan yang dimiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagai lembaga mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang memiliki wewenang untuk melakukan pengkajian dan penelitian membahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia (HAM).

SNP merupakan salah satu Program Prioritas Nasional. SNP adalah dokumen yang merupakan penjabaran secara praktis dan implementatif mengenai berbagai instrumen HAM baik internasional maupun nasional untuk dapat mudah dipahami, diimplementasikan, dan dipatuhi oleh para pemangku kepentingan, khususnya penyelenggara negara.

Komnas HAM RI menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 13 tentang HAM atas Bisnis dan HAM. SNP Bisnis dan HAM disusun sebagai panduan bagi pemerintah dalam melindungi HAM, bagi Pelaku Usaha/Korporasi untuk menghormati HAM, serta untuk mendorong berkembangnya mekanisme pemulihan bagi korban akibat dampak negatif operasional korporasi/bisnis di Indonesia.

SNP adalah dokumen Komnas HAM yang menjabarkan berbagai instrumen HAM, baik internasional maupun nasional, secara normatif tetapi juga praktis, agar mudah dipahami, diterapkan, dan dijalankan oleh para pemangku kepentingan, khususnya penyelenggara negara, dan dalam hal ini juga pelaku usaha.

Latar belakang disusunnya SNP mengenai Bisnis dan HAM tidak terlepas dari konteks perkembangan bisnis yang semakin pesat dan berdampak pada situasi penikmatan hak asasi manusia di Indonesia.

Berdasarkan catatan Komnas HAM, jumlah pelaku usaha dan lini bisnisnya semakin bertambah seiring dengan kebutuhan untuk mendapatkan investasi. Hal ini berpengaruh pada risiko terjadinya dampak negatif terhadap lingkungan, sosial dan HAM bagi warga terdampak juga semakin potensial. Laporan monitoring Komnas HAM tahun 2020-2022 menunjukkan tingginya pelibatan pelaku usaha termasuk BUMN/BUMD dalam berbagai peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia. Pelaku usaha termasuk BUMN/BUMD menempati urutan ke-2 atau ke-3 sebagai pihak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat setelah Polri atau Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah karena diduga melanggar HAM, terutama yang terkait dengan sengketa lahan, sengketa ketenagakerjaan dan kepegawaian, upah dan kehidupan yang layak.

Dalam konteks ini, negara-negara di dunia yang dimotori Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah berupaya untuk mengatur perilaku bisnis dalam kerangka HAM. Salah satu penanda kesuksesan PBB dalam Upaya menyelaraskan kepentingan bisnis dengan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia adalah dengan disahkannya Prinsip-prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM pada Juni 2011. Instrumen ini menetapkan seperangkat norma berbasis sukarela yang dapat digunakan sebagai panduan oleh semua aktor, baik negara maupun non negara untuk menghormati hak asasi manusia.

Secara umum instrumen PBB berisi tiga kerangka (tiga pilar) yang menegaskan tanggung jawab negara untuk melindungi HAM; tanggung jawab Perusahaan untuk  menghormati HAM, dan hak dari korban untuk mendapatkan pemulihan.

Prinsip-prinsip Panduan PBB mengenai bisnis dan hak asasi manusia juga memberikan rekomendasi praktis kepada Perusahaan-perusahaan untuk melakukan uji tuntas hak asasi manusia (human rights due diligence) sebagai upaya untuk mencegah, memitigasi, serta mengatasi terjadinya pelanggaran HAM oleh Perusahaan.

Maksud dan Tujuan SNP Bisnis dan HAM

SNP tentang Bisnis dan HAM merupakan penjelasan otoritatif Komnas HAM RI mengenai isu tersebut sehingga dapat menjadi pedoman dan rujukan bagi semua pihak dalam menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat berkaitan dampak-dampak negatif yang terjadi akibat produk, layanan, dan operasional bisnis.

Secara khusus SNP tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk:

  1. Memberikan panduan dan penjelasan bagi negara, khususnya lembaga penyelenggara pemerintahan pusat dan pemerintah daerah serta kementerian dan/atau lembaga negara dalam pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM, khususnya berkaitan dengan keberadaan dan kegiatan operasional pelaku usaha di Indonesia. Dengan demikian, pemerintahan pusat dan daerah serta lembaga negara lainnya dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah atau memitigasi terjadinya pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh kegiatan bisnis pelaku usaha. Upaya tersebut termasuk pembentukan legislatif, pembentukan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban pelanggaran HAM oleh pelaku usaha, dan hal-hal lain yang dapat meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM;
  2. Memberikan panduan dan penjelasan kepada pelaku usaha dan asosiasi pelaku usaha untuk turut berpartisipasi dalam usaha penghormatan dan perlindungan terhadap masyarakat, serta menghindari adanya kemungkinan pelanggaran di lingkungan operasional pelaku usaha;
  3. Memberikan panduan bagi masyarakat sipil, organisasi masyarakat sipil, termasuk korban dalam upaya mencari pemulihan akibat pelanggaran HAM yang melibatkan pelaku usaha.

Substansi SNP Bisnis dan HAM

Secara umum SNP Bisnis dan HAM terdiri dari 10 Bab. Setiap bab berisi mengenai penjelasan dan penjabaran mengenai konteks, maksud dan tujuan serta kerangka dan proses pemajuan dan penghormatan yang dapat dilakukan aktor-aktor dalam isu bisnis dan hak asasi manusia. Ke 10 Bab tersebut adalah:

  1. Pendahuluan;
  2. Kedudukan Komnas HAM;
  3. Kerangka Konseptual, Prinsip-prinsip dan Kerangka Hukum Bisnis dan HAM;
  4. Pilar I: Kewajiban Negara Untuk Melindungi Hak Asasi Manusia;
  5. Pilar II: Kewajiban Pelaku Usaha Untuk Menghormati Hak Asasi Manusia;
  6. Pilar III: Akses Terhadap Pemulihan;
  7. Inisiatif Multi Pemangku Kepentingan/Multi Pihak;
  8. Kelompok Rentan Terdampak;
  9. Isu-isu Kontemporer;
  10. Kewenangan Komnas HAM.

Lebih lanjut mengenai SNP Bisnis dan HAM dapat diakses melalui https://www.komnasham.go.id/index.php/peraturan/2024/11/01/51/standar-norma-dan-pengaturan-nomor-13-tentang-bisnis-dan-ham.html

[i] Disarikan dari Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Juli 2024, https://www.komnasham.go.id/index.php/peraturan/2024/11/01/51/standar-norma-dan-pengaturan-nomor-13-tentang-bisnis-dan-ham.html

Leave A Reply

Subscribe Email Anda untuk mendapat Info terbaru