Setelah mengalami penundaan hampir selama 2 (dua) tahun akhirnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025. Ditandatanganinya Perpres ini menandai berakhirnya Perpres No. 33 tahun 2018 tentang Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019.
RANHAM merupakan dokumen resmi yang memuat rencana Pemerintah Indonesia dalam proses penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. RANHAM memuat rencana-rencana dan langkah nyata Pemerintah dalam mewujudkan situasi yang kondusif bagi penikmatan hak asasi manusia di Indonesia.
Paling tidak terdapat 4 (empat) hal penting yang perlu diberikan perhatian terkait dengan Perpres No. 53 tahun 2021. Pertama, RANHAM Tahun 2021-2025 secara khusus menegaskan perhatian dan pemihakan Pemerintah Indonesia terhadap kelompok sasaran : perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat. Perhatian dan pemihakan Pemerintah Indonesia ini diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan situasi dan penikmatan hak asasi manusia kelompok sasaran di lima tahun yang akan datang, sekaligus menjadi fondasi untuk masa-masa yang akan datang.
Kedua, dibentuknya Panitia Nasional RANHAM yang akan menentukan berhasil atau tidaknya proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupatenlkota.
Ketiga, adanya 49 (empat puluh sembilan) Aksi HAM 2021-2025 yang berkorelasi kuat dengan upaya-upaya dan capaian pembangunan berkelanjutan (SDGs), yang perlu diperhatikan konsistensi pelaksanaannya dalam lima tahun yang akan dating.
Keempat, diadopsinya kerangka dan prinsip-prinsip bisnis dan hak asasi manusia ke dalam Aksi HAM 2021-2025, yang dapat dimaknai sebagai pengakuan penting dalam merespons perkembangan isu bisnis dan hak asasi manusia. Sekaligus menunjukkan peran Indonesia dalam mendukung dan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat internasional terhadap hak asasi manusia.
Disahkannya RANHAM 2021-2025 diharapkan dapat dijadikan arah baru yang otoritatif dalam menuntun dan menjembatani system perlindungan hak asasi manusia. Oleh karenanya, Komitmen baik yang ditunjukkan Pemerintah Indonesia melalui RANHAM harus terus dipantau dan dievaluasi pelaksanaannya. Sehingga, RANHAM 2021-2025 tidak hanya sebatas meletakkan upaya diseminatif fondasi relasional antara Pemerintah dengan Kelompok Sasaran, namun dapat dijadikan sebagai paradigma pembangunan holistik yang mampu mendorong akselerasi pembangunan yang inklusif, merata dan berkeadilan.