Larangan Ekspor Batu Bara : Bagaimana Langkah Mitigasinya?

  • Beranda
  • Minerba
  • Larangan Ekspor Batu Bara : Bagaimana Langkah Mitigasinya?

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia-Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA) menilai kebijakan pemerintah melakukan larangan ekspor batu bara selama sebulan pada periode 1-31 Januari 2022 merupakan kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa dan tidak melibatkan pelaku usaha.

“Kami menyatakan keberatan dan meminta ke Menteri ESDM untuk segera mencabut surat tersebut,” ujar Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir. Ia juga menilai bahwa solusi untuk mengatasi kondisi defisit batu bara pada PLTU PLN bersifat Independen Power Producer (IPP), seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi seluruh pihak.

Kalangan pengusaha pertambangan batu bara berharap kebijakan larangan ekspor batu bara tidak memengaruhi kinerja keuangan dan kegiatan operasional perseroan. Untuk itu, kalangan pengusaha tengah berkomunikasi dengan pelanggan serta pemasok untuk mengurangi efek dari larangan sementara ekspor batu bara. Para Pengusaha mengharapkan agar pemerintah melalui ESDM dapat mengevaluasi larangan ekspor batu bara, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini telah memenuhi kewajiban DMO.

Keresahan yang dialami pengusaha batu bara ini terjadi sebagai akibat kebijakan pemerintah yang larang ekspor batu bara selama satu bulan, yakni sejak tanggal 1 hingga 31 Januari 2022. Larangan ini dilatarbelakangi kurangnya pasokan batu bara kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Apabila PLN mengalami defisit pasokan,  ketersediaan listrik bagi kurang lebih 10 juta pelanggan di Indonesia berpotensi terancam. Sehingga, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerapkan larangan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri ESSDM Nomor 139.K/HK/03/MEM/B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri,

Dalam kebijakan tersebut perlarangan ekspor batu bara diberlakukan bagi seluruh pengusaha pertambangan batu bara, baik yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

PLN menggunakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) utuk menghasilkan listrik, alat pembangkit tersebut membutuhkan sumber energi yang mayoritas berasalkan dari batu bara. Untuk menjamin hal tersebut, pemerintah menerapkan aturan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 78.K/30/MEM/2019 tentang Penetapan Presentase Minimal Penjualan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri.

Dengan adanya kebijakan DMO ini, PLN mendapatkan kepastian dalam mengoperasikan alat pembangkit listrik, karena pengusaha pertambangan batu bara harus menyediakan 25% hasil produksi batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri.

PLN mengalami defisit batu bara akibat dari tak patuhnya kalangan pengusaha dalam mematuhi kebijakan DMO ini. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, menambahkan realisasi itu membuat pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara pada akhir tahun kemarin. Menurutnya, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi. Pelarangan ekspor batu bara ini dilakukan untuk menjamin pasokan batu bara bagi PLTU. Karena apabila, pasokan batu bara tersendat, berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional.

Namun, Pemerintah menegaskan bahwa pelarangan ekspor batu bara ini bersifat sementara. Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, dan pengusaha batu bara bisa melaksanakan ekspor kembali. Oleh karena itu, Pemerintah dan kalangan pengusaha secara bersama-sama mendiskusikan mitigasi potensi dampak kebijakan larangan ekspor batu bara ini. Mitigasi yang tepat sangat diperlukan, mengingat permintaan energi yang dihasilkan oleh batu bara masih sangat tinggi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan kalangan pengusaha agar larangan ekspor tidak diterapkan kembali adalah dengan menguatkan komitmen akan pemenuhan DMO. Sehingga, pasokan PLN tidak terganggu. Sementara Pemerintah perlu melakukan mitigasi terhadap faktor-faktor yang memengaruhi produksi batu bara, antara cuaca. tingginya curah hujan sehingga tambang kebanjiran dan berdampak pada pasokan batu bara berkurang. Demikian juga dengan proses kontrak pengadaan batu bara antara pemasok dengan PLN, dan pengaruh harga batu bara ekspor (internasional) yang tinggi atau kebutuhan luar negeri yang tiba- tiba melonjak tinggi. Situasi ini kadang digunakan penambang untuk menjual batu bara sebanyak-banyaknya ke luar negeri,

 

Leave A Reply

Subscribe Email Anda untuk mendapat Info terbaru