Komitmen Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan Tidak Boleh Berkurang

  • Beranda
  • Bisnis dan HAM
  • Komitmen Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan Tidak Boleh Berkurang

Siaran Pers

Kerjasama Pemerintah Indonesia dan Norwegia Dihentikan : Komitmen Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan Tidak Boleh Berkurang

Pemerintah Indonesia harus tetap memiliki komitmen yang tinggi terhadap upaya-upaya mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan. Pemerintah juga harus memperkuat upaya-upaya penegakan hukum melalui peningkatan koordinasi antar lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum terhadap perusahaan perusahaan yang menyebabkan kebakaran lahan dan hutan (karhutla).

Disamping itu, Pemerintah Indonesia perlu mendorong perusahaan-perusahaan kelapa sawit dan bubur kertas (pulp and paper) untuk menghentikan “penggunaan api” dalam pengelolaan lahan-lahan yang dikuasainya.

Apabila upaya-upaya pencegahan belum berhasil, Pemerintah bersama-sama dengan Perusahaan-perusahaan kelapa sawit dan bubur kertas (pulp and paper)  terindikasi melakukan pembakaran lahan dan hutan harus segera melakukan pemulihan ekosistem dan lahan gambut yang terbakar.

Langkah dan upaya Pemerintah tersebut perlu dilakukan guna menunjukkan kepada masyarakat Indonesia dan dunia bahwa Indonesia memiliki komitmen dan kebijakan yang jelas dan terukur dalam melindungi hutan dan lingkungan hidup sebagaimana ditetapkan dalam Komitmen Paris (Paris Agreement). Perjanjian Paris merupakan kesepakatan global untuk menghadapi perubahan iklim.

Komitmen Pemerintah Indonesia tersebut perlu ditunjukkan menyusul dihentikannya kerjasama Pemerintah Indonesia dan Norwegia mengenai Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation/REDD+).[i]

Indonesia dan Norwegia telah bekerjasama lebih dari satu dekade dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan. Hasilnya,  serangkaian peraturan dan kebijakan progresif untuk melindungi hutan tropis telah diberlakukan. Jangan sampai dihentikannya kerjasama dengan Norwegia mengakibatkan tidak jelasnya arah penanganan karhutla. Hal ini petlu ditegaskan mengingat laporan terbaru Greenpeace Asia Tenggara “Karhutla Dalam Lima Tahun Terakhir” mengungkap kegagalan pemerintah Indonesia dalam melindungi hutan dan lahan gambut dari pembakaran.

Dalam laporannya, Greenpeace Asia Tenggara mengungkapkan sekitar 4,4 juta hektar lahan atau setara 8 kali luas pulau Bali terbakar antara tahun 2015-2019. Laporan tersebut menyoroti sejumlah perusahaan perkebunan paling merusak yang beroperasi di Indonesia.[ii]

 

Jakarta, 14 September 2021

 

 

 

[i] https://kemlu.go.id/portal/id/read/2912/berita/indonesia-akhiri-kerja-sama-redd-dengan-norwegia

[ii] https://www.greenpeace.org/indonesia/publikasi/44219/karhutla-dalam-lima-tahun-terakhir/

Leave A Reply

Subscribe Email Anda untuk mendapat Info terbaru