Komitmen Pengembangan Kebijakan Bisnis dan Hak Asasi Manusia Dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2020 – 2025

  • Beranda
  • HAM
  • Komitmen Pengembangan Kebijakan Bisnis dan Hak Asasi Manusia Dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2020 – 2025

Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang dirilis Presiden Joko Widodo melalui Perpres No. 53 Tahun 2021 merupakan RANHAM generasi kelima. RANHAM periode 2020-2025 ini tidak hanya membahas mengenai formalitas pembangunan hak asasi manusia secara umum, tetapi dapat dikatakan sebagai sebuah dokumen yang berisi komitmen politik Pemerintahan Joko Widodo dalam pembangunan hak asasi manusia di Indonesia. Dokumen ini dapat dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur komitmen pemerintah dalam pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, baik di tingkat pusat maupun di daerah. RANHAM memberikan arahan praktis bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan aksi-aksi hak asasi manusia yang direncanakan dalam periode 2021-2025. Sehingga, RANHAM dapat dijadikan salah satu indikator dalam pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana tercantum dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Untuk menunjukkan komitmen terhadap pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, Pemerintah Indonesia perlu secara konsisten melaksanakan semua rencana aksi yang diformulasikan di dalam RANHAM 2020-2025.  Sehingga, kelompok sasaran yang ditetapkan dan akan dijangkau di dalam RANHAM dapat menikmati hak-haknya sebagai warga negara Indonesia. RANHAM periode 2020-2025 difokuskan pada 4 (empat) kelompok sasaran, yaitu:

  1. perempuan;
  2. anak;
  3. penyandang disabilitas; dan
  4. Kelompok Masyarakat Adat.

Selain menetapkan rencana aksi dan kelompok sasaran, RANHAM 2021-2025 juga di-klaim sebagai RANHAM yang mengadopsi dan mengadaptasi nilai-nilai yang terkait dengan isu bisnis dan hak asasi manusia. Isu-isu Bisnis dan HAM (dianggap) sudah terintegrasi sebagai dari bagian rencana aksi dalam RANHAM 2021-2025. Hal ini dapat diketahui melalui rencana aksi yang ditujukan (berkaitan) dengan kelompok sasaran, baik itu kelompok perempuan, anak, disabilitas dan kelompok masyarakat adat. Misalnya kelompok sasaran perempuan, ada mandat untuk menjalankan aksi hak asasi manusia berupa penyusunan peraturan oleh pelaku usaha untuk melindungi hak perempuan di bidang ketenagakerjaan. Demikian juga dengan kelompok sasaran anak dan disabilitas, ada rencana aksi HAM untuk bebas dari pekerja anak, dan kelompok disabilitas ada aksi untuk mendorong rekrutmen dari kalangan penyandang disabilitas yang dilakukan lembaga pemerintah dan badan usaha.

Terkait dengan kelompok masyarakat adat, rencana aksi yang dicanangkan oleh Pemerintah diantaranya berkaitan dengan upaya peningkatan partisipasi dalam proses perizinan perusahaan yang berpotensi bersinggungan dengan hak masyarakat adat, misalnya pembukaan lahan baru. Paling tidak terdapat 6 (enam) aksi hak asasi manusia RANHAM yang dapat diidentifikasi berkaitan dengan isu-isu bisnis dan hak asasi manusia.

  1. Penyusunan kebijakan oleh pelaku usaha yang memuat perlindungan hak ketenagakerjaan perempuan dan implementasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Memberikan bantuan usaha dan membangun hubungan kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga di bidang usaha mikro kecil dan menengah.
  3. Melaksanakan program Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak.
  4. Mendorong upaya-upaya pencapaian target kuota dan pemenuhan akomodasi yang layak bagi pekerja penyandang disabilitas di sector pemerintahan, badan usaha milik Negara, daerah dan swasta.
  5. Melaksanakan upaya pendekatan non litigasi dalam penyelesaian konflik lahan Kelompok Masyarakat Adat.
  6. Mendorong partisipasi Kelompok Masyarakat Adat dalam proses perizinan perusahaan/perkebunan yang potensial berdampak bagi Kelompok Masyarakat Adat.

Aksi hak asasi manusia yang terkait isu bisnis dan hak asasi manusia tersebut tampaknya belum mengadopsi Prinsip-prinsip Panduan PBB Mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia secara utuh. Aksi hak asasi manusia tersebut hanya mencantumkan kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia, dimana pemerintah harus melindungi individu dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga termasuk bisnis sebagaimana yang ditetapkan dalam Pilar I Prinsip-prinsip Panduan PBB Mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Sementara tanggung jawab perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia dan mekanisme pemulihan belum diadaptasi dan tidak dicantumkan dalam rencana aksi RANHAM 2020-2025.

Agar komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengembangkan kerangka kebijakan bisnis dan hak asasi manusia dapat termanifestasikan secara utuh di dalam RANHAM, Pemerintah Indonesia perlu menyusun satu kebijakan yang dapat melengkapi dan memperbesar area pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah dalam pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, khususnya yang berkaitan dengan implikasi operasional bisnis terhadap hak asasi manusia, dan mekanisme pemulihan (remedy) yang  dapat digunakan dalam mitigasi dampak operasional bisnis yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini dapat berupa Rencana Aksi (baru) yang diintegrasikan ke dalam RANHAM 2020-2025 yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan mengubah (amandemen) terhadap Perpres No. 53 Tahun 2021.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan landasan dan orientasi yang jelas bagi pemerintah Indonesia dalam menjadikan bisnis dan hak asasi manusia sebagai hal yang integral dalam proses pembangunan Indonesia. Kebijakan ini juga dapat dimaknai sebagai kerangka kerja yang dapat digunakan untuk menakar komitmen politik pemerintahaan Presiden Joko Widodo dalam memaknai dan menerjemahkan Prinsip-Prinsip Panduan PBB Mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

*Artikel ini ditulis untuk buku Bunga Rampai Indonesia Maju: Testimoni Gus Muhaimin Iskandar (2022).

 

Leave A Reply

Subscribe Email Anda untuk mendapat Info terbaru