Kementrian Perdagangan Harus Membuat Kebijakan Yang Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng

  • Beranda
  • Business
  • Kementrian Perdagangan Harus Membuat Kebijakan Yang Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng

Kementrian Perdagangan dapat dikatakan sebagai Kementrian yang paling bertanggung jawab atas kelangkaan minyak goreng yang terjadi sejak akhir tahun 2021. Kelangkaan minyak goreng tersebut mengakibatkan sulitnya masyarakat mengakses minyak goreng dan melonjaknya harga minyak goreng. Sebagai salah satu dari sembilan bahan pokok yang menjadi  kebutuhan pokok masyarakat, dan dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari, seharusnya penyediaan akan minyak goreng berbanding lurus dengan jumlah penduduk.

Pada 29 Oktober 2021, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa minyak goreng yang berbahan minyak sawit merupakan komoditas yang paling sering digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. BPS menghitung perkembangan rata-rata konsumsi minyak goreng sawit di tingkat rumah tangga di periode 2015-2021 mengalami peningkatan sebesar 2,32 persen per tahun.

Kalkulasi BPS tersebut seharusnya dapat dijadikan rujukan dan indikator bagi Kementrian Perdagangan untuk menghitung dan memproyeksikan kebutuhan minyak goreng yang dibutuhkan masyarakat Indonesia setiap tahunnya.

Berdasarkan proyeksi tersebut, Kementrian Perdagangan kemudian merumuskan dan menetapkan kebijakan perdagangan dalam negeri, khususnya terkait minyak goreng yang diharapkan dapat menyediakan seluruh kebutuhan masyarakat akan minyak goreng. Sehingga kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang mencapai 100% dari harga sebelum Maret 2022 dapat dihindari.

Tanggung jawab Kementrian Perdagangan ini tidak lepas dari tugas dan fungsinya (tupoksi) sebagai Kementrian yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Peristiwa langka dan naiknya harga minyak goreng yang terjadi di Indonesia ini sangat kontradiktif dengan klaim Indonesia sebagai produsen dan eksportir crude palm oil (CPO) terbesar di dunia. Karena nyatanya masyarakat Indonesia tidak mendapatkan akses yang mudah dan murah pada minyak goreng. Sebagai negara yang memiliki luas kebun sawit terbesar di dunia, Indonesia tidak berdaulat di negeri sendiri karena tidak mampu mencukupi kebutuhan CPO domestik khususnya sebagai bahan baku minyak goreng.

Berkaitan dengan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang mencolok yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini:

  1. Presiden Jokowi Widodo memerintahkan Menteri Perdagangan untuk melakukan identifikasi perusahaan-perusahaan yang memiliki perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO, hingga beberapa produk turunan CPO, seperti biodiesel, margarin, dan minyak goreng. Sehingga, prioritas produksi dan distribusinya dapat dipantau secara aktual, dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan minyak goreng;
  2. Menteri Perdagangan melakukan langkah dan upaya yang optimal guna mencegah munculnya kartel-kartel minyak goreng. Sehingga, ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng dapat terjamin;
  3. Menteri Perdagangan melakukan langkah dan upaya yang optimal dalam memantau laporan dan realisasi Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit. Sehingga, tidak terjadi pelanggaran terhadap kebijakan-kebijakan mengenai penyediaan minyak goreng bagi kebutuhan masyarakat Indonesia.

Jakarta, 24 Maret 2022

 

 

 

Leave A Reply

Subscribe Email Anda untuk mendapat Info terbaru