Menelusuri Latar Belakang dan Proses Peradilan Masyarakat Aceh vs ExxonMobil di Pengadilan District of Columbia, Amerika Serikat

  • Beranda
  • Bisnis dan HAM
  • Menelusuri Latar Belakang dan Proses Peradilan Masyarakat Aceh vs ExxonMobil di Pengadilan District of Columbia, Amerika Serikat

Latar Belakang

Gugatan Sebelas orang penduduk Aceh terhadap ExxonMobil dilatarbelakangi oleh keterlibatan pasukan militer yang melindungi fasilitas pengolahan gas alam yang dikuasai ExxonMobil di Aceh. Pasukan militer tersebut diduga melakukan pembunuhan dan/atau penyiksaan terhadap penduduk desa yang bermukim di sekitar proyek ExxonMobil.

Sebelas orang penduduk Aceh yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh pasukan keamanan Exxon mengajukan gugatan dengan tuduhan bahwa ExxonMobil dengan sengaja mempekerjakan pasukan militer yang bertindak brutal untuk melindungi operasional proyeknya. Selain itu, para penggugat menduga ExxonMobil memberikan dukungan keuangan dan materi lainnya kepada pasukan militer yang menjadi pasukan keamanannya[i].

Proses Peradilan[ii]

Kasus John Doe v. Exxon Mobil Corp, et. Al pertama kali diajukan pada 11 Juni 2001, dan telah mengalami beberapa liku-liku prosedural yang tidak biasa selama bertahun-tahun.

Kasus ini sempat tidak aktif dan ada di periode adu argument yang bersifat ekstensif. Hal ini dilatari oleh upaya ExxonMobil mengajukan mosinya untuk menghentikan kasus ini, hingga pada akhirnya tahun 2005 Hakim Distrik Oberdorfer memberikan putusan yang isinya menolak gugatan federal Penggugat yang didasarkan ATS dan TVPA, di samping itu sebagian besar penolakannya didasarkan pada pernyataan Departemen Luar Negeri AS melalui “Statement of Interest” bahwa kasus tersebut akan merusak hubungan AS dengan Indonesia. Akan tetapi dalam upaya penyeimbangan, Hakim Distrik Oberdorfer menolak klaim federal atas kekhawatiran hubungan luar negeri. Beliau juga membiarkan gugatan negara tetap diajukan meskipun nantinya akan berpotensi mengangkat masalah-masalah pemerintahan di Indonesia[iii].

Pada Januari 2006, Para Penggugat mengubah gugatannya menjadi based on state law claims. Setelah Penggugat mengubah gugatannya, ExxonMobil kembali berupaya untuk menghentikan kasus ini dengan mengajukan mosi. Akan tetapi, pada 2 Maret 2006, pengadilan menolak mosi tersebut. Para pihak kemudian memulai pemeriksaan untuk menjawab pertanyaan apakah Penggugat dapat menunjukkan bahwa ExxonMobil (perusahaan berbendera AS) mengendalikan pasukan keamanan yang melibatkan pasukan militer Indonesia? Karena hal ini akan berpengaruh dalam memutuskan apakah kasus ini memungkinkan untuk dibawa dan dilanjutkan ke pengadilan. Setelah pemeriksaan selesai, ExxonMobil mengajukan permohonan agar hakim mengeluarkan putusan sela (summary judgment)[iv]. Pada tanggal 27 Agustus 2008, Hakim Oberdorfer menolak permohonan yang diajukan ExxonMobil.

Tak lama setelah putusannya tersebut, Hakim Oberdorfer[v], yang berstatus senior, pensiun. Selanjutnya kasus ini ditangani oleh Hakim Royce Lamberth. Pada tanggal 9 September 2009, pengadilan menolak untuk melanjutkan kasus ini. Penolakan tersebut didasarkan atas permohonan baru oleh ExxonMobil yang menyatakan bahwa para penggugat berkebangsaan asing dan tidak memiliki kedudukan hukum untuk menuntut di pengadilan AS.

Atas putusan tersebut, para Penggugat mengajukan banding, mulai dari dasar pemberhentian kasus yang dilakukan Hakim Oberdorfer dari gugatan federal dan pemberhentian kasus yang dilakukan Hakim Lamberth dari gugatan hukum negara bagian. Pada tanggal 8 Juli 2011, Pengadilan Banding D.C. Circuit membatalkan kedua pemberhentian kasus tersebut. Dengan suara 3-0, Pengadilan menyatakan bahwa tidak ada penghalang bagi penggugat asing di pengadilan AS. Dengan suara 2-1, Pengadilan juga mengembalikan klaim federal Penggugat di bawah ATS dan TVPA.

Setelah putusan Pengadilan Banding DC Circuit, Pengadilan Banding DC menunda semua proses dan menunggu keputusan Mahkamah Agung pada kasus Kiobel v. Royal Dutch Petroleum Co[vi] (yang diputuskan) pada 17 April 2013. Pada kasus Kiobel, Mahkamah Agung menyatakan praduga menentang penerapan ekstrateritorial ATS, dan gugatan yang berdasar pada ATS tidak menyentuh dan mengkhawatirkan Amerika Serikat. Pada tanggal 26 Juli 2013, mengingat perubahan dalam kasus Kiobel masih dalam jangkauan yurisdiksi ATS, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan yang dikeluarkan pada Juli 2011 dan mengembalikan kasus tersebut ke Pengadilan Distrik DC untuk diperiksa kembali.

Selanjutnya pada 30 Oktober 2014, ExxonMobil kembali mengajukan keberatan dan menolak seluruh gugatan Penggugat. Pada tanggal 24 September 2014, pengadilan negeri menolak sebagian besar keberatan ExxonMobil, menolak banyak argumen ExxonMobil, termasuk bahwa kasus tersebut mengharuskan pengadilan untuk menjatuhkan putusan atas tindakan resmi Indonesia; kasusnya harus disidangkan di Indonesia, bukan di AS; upaya hukum yang efektif ada di Indonesia bagi Penggugat; dan bahwa kasus tersebut mengganggu kebijakan luar negeri AS. Pengadilan juga memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk mengubah pengaduan mereka untuk mengakomodasi perubahan undang-undang ATS yang dibuat dalam kasus Kiobel vs Shell; memberhentikan anak perusahaan ExxonMobil di Indonesia, dan menganggap ExxonMobil dapat dinyatakan bertanggung jawab atas tindakan personel keamanannya.

Pada 25 November 2015, Para Penggugat mengajukan perubahan gugatan, yang secara khusus membahas perilaku ExxonMobil di Amerika Serikat. ExxonMobil berusaha untuk menolak mosi ini dan berusaha untuk mengabaikan perubahan gugatan karena gagal memenuhi uji yurisdiksi sebagaimana ditetapkan dalam putusan Kiobel. Para Pihak saat ini sedang menunggu keputusan pengadilan apakah gugatan ATS Penggugat dapat dilanjutkan.

Sebelum Hakim Oberdorfer pensiun, dia mengeluarkan keputusan prosedural yang menyertakan kutipan yang benar-benar menangkap esensi dari apa yang ingin dicapai oleh Para Penggugat:

“The United States, as leader of the free world, has an overarching vital interest in the safety, prosperity, and consequences of the behavior of its citizens, particularly its super-corporations conducting business in one or more foreign countries.” 

Terjemahan bebas:

“Amerika Serikat, sebagai pemimpin dunia kebebasan, mengutamakan kepentingan yang menyeluruh dalam keselamatan, kemakmuran, dan konsekuensi dari perilaku warganya, terutama perusahaan besar yang menjalankan bisnis di satu atau lebih negara asing.” Doe v. Exxon Mobil Corp , 2006 WL 516744, di *2 (DDC 2 Maret 2006).

Saat ini gugatan telah memasuki fase krusial lainnya. Gugatan warga Aceh terhadap ExxonMobil terkait pelanggaran hak asasi manusia akan diperiksa dan diadili Pengadilan District of Columbia, Washiington DC,  Amerika Serikat pada September 2022.

Menjelang pemeriksaan perkara, Terry Collingsworth, pengacara  yang mewakili 11 warga Aceh menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan atas “kebrutalan pemakaian militer sewaan untuk melindungi fasilitas gas alam mereka di Aceh, Indonesia”. “Tentara (yang disewa) Exxon membunuh dan menyiksa klien saya dan banyak orang lain. Semua [korban] merupakan warga sipil yang tinggal di dekat fasilitas Exxon”.[vii]

Mengacu pada laporan yang dirilis International Rights Advocates[viii], kasus yang diberi kode John Doe[ix] v. Exxon Mobil Corp, et. Al, menjadikan Alien Tort Claims Act (ATCA), yang dikenal juga sebagai Alien Tort Statute (ATS), The Torture Victim Protection Act of 1991 (TVPA) dan state law tort sebagai dasar hukum pengajuan gugatan terhadap ExxonMobil.

 

Endnote

[i] https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-59799103 ; https://www.downtoearth-indonesia.org/id/story/aceh-gugatan-hukum-terhadap-exxon-mobil-atas-keterlibatannya-dalam-pelanggaran-ham-di-aceh

[ii] https://www.internationalrightsadvocates.org/case/asia-indonesia/john-doe-v-exxon-mobil-corp-et-al

[iii] https://www.law360.com/articles/67512/judge-won-t-toss-exxon-indonesia-case

[iv] Summary judgment is a judgment entered by a court for one party and against another party without a full trial. https://www.law.cornell.edu/wex/summary_judgment

[v] https://en.wikipedia.org/wiki/Louis_F._Oberdorfer

[vi] https://cja.org/what-we-do/litigation/amicus-briefs/kiobel-v-shell/#:~:text=Royal%20Dutch%20Shell%20Petroleum,in%20overseas%20human%20rights%20crimes.&text=After%20a%20federal%20appeals%20court,plaintiffs%20sought%20Supreme%20Court%20review.

[vii] https://www.cnnindonesia.com/internasional/20220208184237-134-756660/media-asing-soroti-gugatan-warga-aceh-ke-exxonmobil-disidangkan-di-as

[viii] https://www.internationalrightsadvocates.org/case/asia-indonesia/john-doe-v-exxon-mobil-corp-et-al

[ix] John Doe merupakan nama samaran salah satu korban pelanggaran HAM ExxonMobil di Aceh

Leave A Reply

Subscribe Email Anda untuk mendapat Info terbaru