Penyalahgunaan BBM Subsidi Jadi Ladang Mafia BBM Raup Keuntungan

  • Beranda
  • Business
  • Penyalahgunaan BBM Subsidi Jadi Ladang Mafia BBM Raup Keuntungan

Akibat Lemahnya Pengawasan, Penyalahgunaan BBM Subsidi Jadi Ladang Mafia BBM Raup Keuntungan

Oleh Mansur Lubis

JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan penyaluran Bahan Bakan Minyak (BBM) Subsidi khususnya jenis Solar diseluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diwilayah Indonesia .

Dalam sepekan ini jejaring sosial digital masayrakat masih dihangatkan akan pemberitaan dan beredarnya video singkat dengan adanya temuan warga disalah satu SPBU di Tambusai Utara, Rohul, Riau yang diduga telah melanggar peraturan akan penyaluran pengisian BBM jenis Solar dengan modus yang sudah tidak lain patut diduga dengan cara memodifikasi tanki kendaraan dan pengisian kedalam drigen.

Akan hal itulah awak media dimensinews mencoba menjejaki dan menelusuri ke SPBU lain khususnya di Kabupaten Rohul bagaimana sebenarnya mekanisme yang diperbolehkan oleh pemerintah dalam hal ini PT Pertamina akan penyaluran BBM Subsidi khusnya Solar.

Salah satu narasunber sebut saja SM yang merupakan salah satu manager SPBU diwilayah Rohul saat dihubungi awak media melalui sambungan seluler menyampaikan mekanisme dan aturan penyaluran BBM Subsidi khususnya jenis solar.

Ia menyatakan pihaknya hanya mau melayani kendaraan yang hendak mengisi BBM Solar bila mana sudah menggunakan QR Kode melalui aplikasi My Pertamina, dan kita akan mengisi BBM sesuai dengan permintaan dan sesuai kebutuhan (kapasitas) dikendaraannya saja.

Meskipun begitu bila kendaraan tersebut belum menggunakan QR Kode dengan alasan surat kendaraan tertinggak kita tetap memberikan toleransi pengisian BBM Solar hanya sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah),” ungkapnya.

Saat ditanya apakah pihaknya melayani pengisian derigen, “SM menegaskan tidak akan melayaninya dengan alasan takut dikenakan pinalti atau pidana dari aparat penegak hukum (Kepolisian).

Meskipun begitu kalau yang pengisian derigen memang betul-betul memiliki izin baik dari Pertamina atau Instansi lain kita tetap layani dengan jumlah besar liter yang terdaftar didalam surat izin,” tambahnya.

Izinnya itu terdaftar di Pertamina seperti di Daerah lain seperri di Padangsidimpuan, nanti sistim yang ada di Pertamina akan menjawab tapi kalau yang seperti itu disini belum ada (pengisian dirigen) belum ada kita melihat , belum ada saya lihat ,’ujarnya.

Ketika disinggung akan pengisian BBM Solar Subidi kepada kendaraan Mobil yang diharuskan menggunakan QR Kode apakah berlaku diseluruh SPBU khususnya di Rohul atau ada pengecualian;” SM mengatakan setahuku diseluruh SPBU di Rohul ini QR Kode ini berlaku tanpa kecuali,” katanya.

Saat ditanyakan bilamana sewaktu hendak pengisian BBM Solar kepada kendaraan mobil dan kendaraan tersebut tetap menggunakan QR Kode namun karena ada hal mencurigakan seperti modipikasi tanki apakah pihaknya tetap melakukan pengisisan BBM atau tidak? Dengan jelas “Ia menuturkan tidak akan melakukan pengisian dengan alasan takut ditangkap karena sudah melanggar peraturan.

Yang pasti saya selalu menyampaikan kepada petugas dimasing-masing Dispenser khususnya BBM Subsidi harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku, sandapun terjadi dengan tidak mengindahkan peraturan akan pengisian BBM resiko tanggung sendiri karena saya sudah berulang kali menyampaikan akan peraturan yang sudah diberlakukan oleh Pemerintah,” singkatnya.

Namun berbanding terbalik dengan yang terjadi akan viralnya video singkat dari Syahmadi Malau pada Sabtu (8/4/2023) lalu yang berdurasi 2 Menit 7 Detik dimana di SPBU No. 13.285.608 yang terletak di Tai Kumian, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Pada video tersebut tampak seorang sopir mobil bak terbuka dengan plat mobil nomor BM 9173 MJ diduga sedang mengisi BBM jenis solar ke dalam tanki modipikasi untuk pengisian 40 dirigen yang ditutup terpal biru.

Atas kejadian itu Syahmadi menduga telah terjadi penyalahgunan dan pelanggaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan sudah menyalahi peraturan yang ditentukan oleh Pemerintah baik Pertamina senidiri.

Saya sudah melaporkan SPBU tersebut kepada pihak kepolisian begitu juga PT Pertamina serta Menteri BUMN dan saya sangat mengharpkan agar yang bersangkutan segera ditindak dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya melalui sambungan seluler.

Kalau pemerintah sudah memberikan peraturan akan penyaluran BBM Subsidi diseeluruh SPBU yang ada , maka saya sangat menyangkan SPBU yang diduga nakal tersebut, terlebih pemilik SPBU tersebut merupakan pejabat Publik yang seharusnya dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, ada apa ? ” singkat Syahmadi kepada awak media.

Sementara Wahyu Wagiman, S.H., M.H., selaku Senior Partner di Kantor Konsultan Hukum Bantara Raymonds Winata Law Firm ( BRW Law Firm ) yang beralamat di Graha Simatupang, Jakarta Selatan melalui keterangan tertulisnya kepada awak “menjelaskan ancaman pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan ancaman Pidana Bagi Pelaku Penimbunan.

Proses pengisian BBM tersebut sepertinya menggunakan QR Code melalui Aplikasi MyPertamina yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan yang mendaftar di aplikasi Pertamina. Hal ini tampak dari seseorang yang berbaju kaos kuning yang berkali-kali melakukan scan QR Code.

“Dimana sopir tersebut mengatakan dia disuruh mengisi solar oleh pemilik kendaraan yang disebutnya Bang Lamro di SPBU yang dikatakannya milik anggota Dewan yang bernama Budiman. Pada saat itu, seseorang yang mengambil video mengatakan agar sang sopir tersebut tidak mengisi bensin dengan cara seperti itu. Karena akan menyerap BBM yang begitu banyak, merusak, mengakibatkan solar habis dan konsumen BBM lainnya tidak kebagian.

Ancaman Hukuman Pelaku Penyalahgunaan BBM

Di tengah sulitnya masyarakat dan menipisnya cadangan BBM Indonesia, penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih saja terjadi di masyarakat, hal ini tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan. BBM bersubsidi berasal dari anggaran negara. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau untuk semua BBM subsidi yang disalurkan. BBM bersubsidi tidak boleh disalahgunakan oleh segelintir orang yang mementingkan dirinya sendiri,” demikian disampaikan Wahyu BRW.

Perbuatan-perbuatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dapat dipastikan bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau badan usaha (korporasi), tanpa memperhatikan kerugian yang ditimbulkan dari perbuatannya. Baik yang diderita oleh warga masyarakat berupa kerusakan kendaraan maupun Pemerintah (Negara) karena maksud diberikannya subsidi tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, maka sepatutnyalah perbuatan ini digolongkan dalam “Kejahatan” sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 94 Peraturan Presiden No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Tujuan subsidi BBM pada dasarnya untuk membantu golongan masyarakat yang kurang mampu agar dapat menggunakan BBM dengan harga terjangkau sehingga dapat menjalankan aktifitas sehari-hari dengan lancar dan murah. Sehingga, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 sampai Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 :Setiap orang yang melakukan :

a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

b.Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

c.Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

d.Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Pasal 54 Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Peraturan Presiden No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 94

(1) Setiap orang atau Badan Usaha yang melakukan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga tanpa Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Minyak dan Gas Bumi.

(2) Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Hasil Olahan, dan/atau Bahan Bakar Lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

3) Setiap orang atau Badan Usaha yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Modus Penyalahgunaan BBM

Ada banyak modus kejahatan penimbunan BBM yang dilakukan pelaku penyalahgunaan BBM. Kepolisian Republik Indonesia mengungkapkan beberapa modus yang digunakan para pelaku untuk menimbun atau mengoplos BBM. Misalnya Pelaku bekerja sama dengan operator SPBU. Para pelaku yang menggunakan mobil, meminta bantuan petugas SPBU untuk mengisi BBM jenis biosolar ke dalam jeriken-jeriken yang ada di dalam kendaraan. Untuk menghindari kecurigaan pengendara lain dan pengawas SPBU, pemilik mobil menyambung alat pengisian bahan bakar dengan selang panjang seperti yang terjadi di Rokan Hulu.

Modus yang juga sering didapati adalah dengan membeli solar ke sejumlah SPBU di satu wilayah dan menjual lagi ke wilayah lain dengan harga yang lebih tinggi. Selain penimbunan dan penyelundupan, modus yang banyak ditemukan adalah pembelian BBM dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali. Selain itu, ditemukan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.

Oleh karenanya, para pelaku penyalahgunaan BBM harus diberikan tindakan yang tegas, sehingga dapat menimbulkan efek jera, dengan demikian masyarakat dapat menikmati BBM secara lebih adil dan merata.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Sedangkan “pihak SPBU yang bersangkutan sendiri hingga saat ini belum juga memberikan keterangan serta tanggapan kepada awak media.

Sementara Komisaris Utama Pertamina Basuki Djahaja Purnama, ketika dimintai tanggapan oleh awak media akan hal ini melalui pesan elektronik Minggu (16/4/2023) , belum memberikan penjelasan hingga berita ini dimuat.

 

Sumber berita: https://www.dimensinews.co.id/207588/akibat-lemahnya-pengawasan-penyalahgunaan-bbm-subsidi-jadi-ladang-mafia-bbm-raup-keuntungan.html

 

Leave A Reply

Subscribe Email Anda untuk mendapat Info terbaru