Hak Usaha Peternak Rakyat Dirampas Oleh Perusahaan Konglomerasi

  • Beranda
  • Business
  • Hak Usaha Peternak Rakyat Dirampas Oleh Perusahaan Konglomerasi

Siaran Pers

Sekretariat Bersama Asosiasi Perunggasan

Peternak mandiri dan peternak rakyat di Indonesia berada pada titik terendah kehidupan dan operasional usahanya. Dalam kurun waktu 5 (tahun) terakhir, kerugian dan kebangkrutan menjadi bagian keseharian yang tidak dilepaskan dari kehidupan peternak mandiri dan peternak rakyat. Kesulitan yang dialami peternak mandiri dan peternak rakyat ini terjadi Kementrian dan Lembaga terkait yang seharusnya melindungi dan mendukung operasional bisnis peternak mandiri dan peternak rakyat tidak melakukan langkah-langkah proaktif untuk mengatasi permasalahan yang dialami peternak mandiri dan peternak rakyat. Sehingga, perusahaan konglomerasi peternakan menguasai industri peternakan unggas tanpa memberikan peluang bagi peternak kecil untuk mengembangkan usahanya.

Kesulitan yang dialami peternak mandiri dan peternak rakyat ini tidak dapat dilepaskan dari langkah dan kebijakan Kementrian/Lembaga yang tidak memiliki orientasi yang jelas untuk melindungi peternak mandiri dan peternak rakyat. Hal ini tampak dari:

Pertama, Kementrian Pertanian, Kementrian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional tidak memiliki data yang valid mengenai kebutuhan dan konsumsi ayam broiler di Indonesia. Hal ini mengakibatkan supply and demand tidak dapat diproyeksikan secara tepat. Sehingga, di pasaran ketersediaan ayam selalu berlebihan (oversupply). Ketiadaan data yang valid ini kemudian digunakan oleh perusahaan-perusahaan integrator untuk menguasai pasar dari hulu ke hilir yang berdampak secara langsung terhadap operasional dan kehidupan peternak mandiri dan peternak rakyat. Situasi ini mengakibatkan harga jual ayam di pasaran selalu turun.

Kedua, pasokan yang berlebihan (oversupply). Tidak adanya yang valid mengakibatkan produksi ayam selalu berlebih. Perusahaan integrator yang memiliki modal yang besar dan lini usaha dari hulu ke hilir sama-sama memproduksi jenis ayam yang sama dengan peternak mandiri dan peternak rakyat. Akibatnya ketersediaan ayam selalu melimpah, sementara permintaan dari konsumen tetap sama.  Akibatnya harga jual ayam di pasaran jauh dari Harga Pokok Produksi (HPP). Sementara harga ayam di tingkat konsumen dapat dikatakan relatif stabil. Ketersediaan pasokan ayam yang melebihi permintaan konsumen tersebut menjadi penyebab kerugian besar yang dialami peternak. Permintaan pasar tidak menunjukkan kenaikan, sementara produksi ayam berlebih dan tidak diserap secara optimal.

Ketiga, Pemerintah melalui kementrian/lembaga terkait yang bertanggung jawab atas data produksi dan demand ayam tidak pernah merilis data yang valid dan dapat dijadikan acuan secara tepat mengenai produksi dan kebutuhan ayam secara benar. Kementrian Perdagangan dan Kementrian Pertanian tidak pernah merilis data yang valid dan terpercaya mengenai volume, tingkat pertumbuhan yang akurat dan tepat mengenai produksi ayam di Indonesia. Padahal data ini sangat penting bagi sektor perunggasan di Indonesia. Data ini dapat digunakan: a). untuk mengembangkan pengembangan usaha. Sehingga, diketahui data pembeli dan penjual yang mendekati kenyataan (riil). Sehingga, produksi dan distribusinya dapat disesuaikan secara tepat; b). ketersediaan data yang valid dan terpercaya dapat meningkatkan produktivitas ternak unggas. Peternak melakukan usaha produksi secara berulang. Dengan pengalaman dan catatan yang dimilikinya, analisa mengenai proses produksi, suhu, kelembapan, pakan, penyakit dan vitamin dapat diprediksi secara tepat. Analisa tersebut tentu dapat dimanfaatkan sebagai dasar keputusan atau tindak lanjut (decisions) untuk mendapatkan produktivitas ternak yang optimal.

Keempat, Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian mengenai afkir parent stock (PS) ayam ras broiler dan peningkatan kapasitas pemotongan live bird (LB) tidak dilaksanakan efektif. Surat Edaran Dirjen PKH  ini diterbitkan dalam rangka mengatur keseimbangan ketersediaan dan kebutuhan DOC FS (day old chicken final stock) ayam ras pedaging. Sehingga, langkah pengurangan populasi pada ayam potong diharapkan dapat menyeimbangkan kembali supply demand yang akan berdampak peningkatan harga jual ayam di pasaran. Oleh karenanya, Surat Edaran ini seharusnya diikuti dengan pengawasan yang ketat sehingga perusahaan pembibitan PS broiler dan perusahaan integrator melaksanakan Surat Edaran tersebut secara konsisten; Namun, faktanya di lapangan, Surat Edaran Dirjen PKH tersebut tidak diikuti dengan pengawasan yang efektif. Sehingga, perusahaan pembibitan PS broiler dan perusahaan integrator tidak melaksanakan pengurangan DOC FS yang mengakibatkan peternak mandiri dan peternak rakyat mengalami kerugian dan kebangkrutan. Sebagian besar diantaranya menutup usaha, kehilangan harta untuk membayar hutang produksi dan ada diantaranya yang depresi dan bunuh diri.

Kelima, biaya produksi yang lebih besar dari harga jual ayam. Persoalan tingginya harga jagung sebagai bahan baku utama pakan ternak masih mendera peternak ayam. Peternak ayam mandiri dan peternak rakyat harus memperoleh jagung bersaing dengan broker dan perusahaan integrator yang memiliki kekuatan modal yang besar. Situasi ini disebabkan oleh adanya penguasaan di bisnis peternakan mulai dari proses pembibitan, pabrik pakan ternak, produksi obat-obatan dan vitamin ternak, hingga ke proses budidaya ayam konsumsi yang dialkukan perusahaan ayam besar (integrator). Di sisi lain, perusahaan ternak besar juga memasarkan produknya di pasar yang sama yang diakses peternak mandiri dan peternak rakyat.

Permasalahan yang dialami peternak mandiri dan peternak rakyat tersebut mengakibatkan peternak mengalami kebangkrutan, menutup usahanya, beralih profesi, bahkan kehilangan harta dan nyawanya karena tidak mampu menanggung beban yang berat.

Oleh karenanya, peternak mandiri dan peternak rakyat  yang tergabung SEKRETARIAT BERSAMA PERUNGGASAN INDONESIA meminta agar:

  1. Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan Badan Pangan Nasional mengeluarkan kebijakan yang mampu meningkatkan nilai produksi dan kemampuan peternak mandiri dan peternak rakyat untuk melanjutkan usaha dan kehidupannya;
  2. Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan Badan Pangan Nasional melakukan langkah-langkah atau mengeluarkan kebijakan yang mendorong terbentuknya tata niaga perunggasan yang berpihak peternak mandiri dan peternak rakyat dalam industri ayam. Tidak hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan integrator;
  3. Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan Badan Pangan mengeluarkan kebijakan yang dapat mengatasi disparitas harga produksi dan harga jual ayam di pasaran;
  4. Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan Badan Pangan mengembangkan data produksi dan konsumsi unggas yang valid dan kredible yang dapat dijadikan acuan dalam mengembangkan industri peternakan ayam yang memberikan ruang kepada seluruh kalangan untuk berusaha secara adil. Tidak hanya terbuka bagi investor dan pemodal besar;
  5. Komnas HAM melakukan pemantauan dan pengkajian mengenai curang yang terjadi dalam industri peternakan ayam di Indonesia yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak-hak peternak mandiri dan peternak rakyat untuk berusaha dan melanjutkan kehidupan secara aman dan nyaman;
  6. Komnas HAM memanggil dan meminta keterangan kepada para pemangku kepentingan, khususnya Kementrian Perdagangan, Kementrian Perdagangan, Badan Pangan Nasional dan Perusahaan Peternakan Terintegrasi terkait dengan situasi yang dialami peternak mandiri dan peternak rakyat dalam industri peternakan nasional;

Jakarta, 13 Maret 2023

Demikian siaran pers ini kami sampaikan.

SEKRETARIAT BERSAMA ASOSIASI PERUNGGASAN

GARDA ORGANISASI PETERNAK AYAM NASIONAL (GOPAN)

PINSAR INDONESIA

PERHIMPUNAN PETERNAK UNGGAS NUSANTARA (PPUN)

KOMUNITAS PETERNAK UNGGAS NASIONAL (KPUN)

Informasi lebih lanjut:

  1. Sugeng Wahyudi, No HP: 0812-1929-0636
  2. Wismarianto (Totok) No: Hp: 0812-8282-4200
  3. Harry Bromo, No Hp: 0818 721 600
  4. Parjuni, 0812 2650 775
  5. Fathoni, 0812 3374 0789
  6. Wahyu Wagiman, No Hp: 0813 8135 7478

 

 

 

Leave A Reply

Subscribe Email Anda untuk mendapat Info terbaru