Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) Dalam PERPPU No. 2 tahun 2022

  • Beranda
  • Business
  • Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) Dalam PERPPU No. 2 tahun 2022

Pendahuluan

Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) menjadi salah satu isu yang sangat krusial dan kontroversial dalam UU Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah mewajibkan AMDAL hanya untuk kegiatan usaha yang berisiko tinggi (Hukum Online, 7 Juni 2021). Hal ini dianggap sebagian besar masyarakat, khususnya lembaga-lembaga yang aktif dalam isu sosial dan lingkungan hidup sebagai sarana untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha. UU Cipta Kerja dianggap mengubah keberadaan izin lingkungan dari terpisah menjadi satu kesatuan dalam izin usaha. Sehingga sanksi atas pelanggaran lingkungan terberat adalah pembekuan izin berusaha.

Selain mengubah ketentuan mengenai AMDAL, UU Cipta Kerja juga ditengarai memodifikasi beberapa ketentuan di dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebanyak 27 pasal diubah, 4 ditambahkan, dan 10 pasal dihapus. Ada tujuh pasal yang mesti dijabarkan dalam bentuk peraturan pemerintah lalu peraturan menteri (ForestDigest, 4 Maret 2021).

Sementara Pemerintah beranggapan tidak ada perubahan signifikan terkait konsep dan ketentuan mengenai AMDAL, yang dilakukan hanya penyempurnaan dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan persetujuan lingkungan (Hukum Online, 7 Juni 2021).

Berkaitan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) No. 2 tahun 2022, menarik untuk menelisik mengenai konsep dan pengaturan mengenai AMDAL di dalam PERPPU ini.

Definisi AMDAL

Ketentuan mengenai AMDAL dapat ditemukan di dalam Pasal 21 dan Pasal 22 PERPPU No. 2 tahun 2022. Pasal 21 secara jelas menegaskan mengenai kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah terkait dengan persetujuan lingkungan bagi pelaku usaha.

Pasal 21 menyatakan :

“Dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan terkait Perizinan Berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)”.

Sementara Pasal 22 menjadi landasan mengenai perubahan terkait dengan beberapa ketentuan mengenai AMDAL yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga ketentuan-ketentuan tersebut memiliki definisi dan substansi yang baru sebagaimana diatur dalam PERPPU No. 2 tahun 2022.

PERPPU No. 2 tahun 2022 mendefinisikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup sebagai kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Berkaitan dengan dokumen AMDAL, Ketentuan Pasal 24 UU PPLH yang telah diubah menyatakan:

  • Dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan Lingkungan Hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan.
  • Uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim uji kelayakan Lingkungan Hidup yang dibentuk oleh lembaga uji kelayakan Lingkungan Hidup Pemerintah Pusat.
  • Tim uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan ahli bersertifikat.
  • Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan Lingkungan Hidup.
  • Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Ketentuan mengenai tata laksana uji kelayakan Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berkaitan dengan dokumen AMDAL, PERPPU 2 tahun 2022 mensyaratkan bahwa Dokumen Amdal memuat (Pasal 25).:

  1. pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
  2. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
  3. saran masukan serta tanggapan masyarakat terkena dampak langsung yang relevan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
  4. prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/ atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
  5. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup; dan
  6. rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup

Proses Penyusunan AMDAL

Penyusunan dokumen AMDAL dilakukan pemrakarsa. Dalam melakukan penyusunan dokumen AMDAL, pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain, dalam hal ini penyusun AMDAL dan konsultan yang telah memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal (Pasal 27 dan Pasal 28). Proses penyusunan AMDAL melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan. Pelibatan masyarakat di dalam penyusunan AMDAL akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 26)

Bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha mikro dan kecil yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat membantu penyusunan Amdal yang fasilitasi, biaya, dan/ atau penyusunan AMDAL. Penentuan mengenai usaha dan/atau kegiatan usaha mikro dan kecil dilakukan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 32).

Terkait dengan usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup, PERPPU 2 tahun 2022 menetapkan bahwa terhadap jenis usaha ini, pelaku usaha hanya wajib memenuhi standar UKL-UPL yang dibuktikan dengan pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup. Atas dasar pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Pasal 34).

Sementara untuk jenis usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL, pelaku usaha wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha (NIB). Hal ini dapat dilakukan terhadap jenis usaha dan/atau kegiatan yang termasuk dalam kategori berisiko rendah (Pasal 35).

Penutup

Apabila diperhatikan secara seksama, terdapat beberapa perbedaan penting mengenai AMDAL yang diatur di dalam UU PPLH, dengan AMDAL yang ditetapkan di dalam PERPPU No. 2 tahun 2022. Perbedaan tersebut berkaitan dengan pelibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL, pada UU PPLH, penyusunan AMDAL dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat, (masyarakat) yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal, dan pemerhati lingkungan. Pelibatan masyarakat juga dilakukan dengan berdasarkan atas prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. UU PPLH juga menyediakan mekanisme keberatan yang dapat diakses masyarakat apabila terhadap proses dan hasil AMDAL terdapat hal-hal yang merugikan masyarakat. Sementara dalam PERPPU No. 2 tahun 2022, penyusunan dokumen AMDAL hanya melibatkan masyarakat yang terdampak.

Namun demikian, ke depan perlu ditunggu apakah terdapat kemungkinan terbukanya partisipasi masyarakat yang lebih bermakna dalam proses penyusunan, mengingat ketentuan mengenai partisipasi masyarakat masih akan diatur di dalam peraturan pemerintah yang (mungkin) akan dikeluarkan paska disahkannya PERPPU ini menjadi undang-undang.

 

vvv

Leave A Reply

Subscribe Email Anda untuk mendapat Info terbaru