Kasus Wadas dan AMDAL

Kasus Wadas dan AMDAL

Penolakan masyarakat Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah terhadap kebijakan pemerintah mengenai eksploitasi batu andesit yang berada di desanya menjadi konflik yang berkepanjangan. Hal ini tidak lepas dari adanya permintaan agar warga melepaskan hak kepemilikan lahan mereka dengan cara ganti rugi. Sebagian besar masyarakat Wadas menolak sejak rencana eksploitasi batu andesit disosialisasikan. Gesekan fisik dengan aparat keamanan pun terjadi, puncaknya pada 8 Pebruari 2022. Puluhan warga ditangkap karena dianggap menghalangi proses pengukuran lahan[i].

Konflik dan kekerasan yang terjadi di Wadas sejatinya tidak perlu terjadi apabila aparat yang berwenang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedari awal mengetahui respon masyarakat desa Wadas terkait proyek yang akan dilakukan.

Salah satu sarana untuk mengetahui dan mengukur respon masyarakat terdampak, baik positif maupun negatif terhadap rencana proyek atau kegiatan adalah melalui AMDAL (Analisis mengenai dampak lingkungan). AMDAL merupakan kajian mengenai DAMPAK PENTING suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

Berdasarkan hasil dari AMDAL akan diketahui apakah rencana proyek atau kegiatan yang akan dilakukan tersebut “bermanfaat secara sosial (socially acceptable); menguntungkan secara ekonomi (economically viable) dan apakah proyek tersebut ramah lingkungan (environmentally sound). Sehingga, dapat disimpulkan bahwa proyek yang akan dilaksanakan tersebut diproyeksikan sebagai pembangunan berkelanjutan (sustainable development)[ii].

Respon masyarakat terhadap rencana proyek merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam proses penyusunan AMDAL. Respon masyarakat ini harus diperhatikan dan dipertimbangkan oleh Pemrakarsa proyek mengingat hak-hak masyarakat yang akan terdampak kegiatan/proyek.

Pasal 70 UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Hidup menyatakan :

  1. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. Peran masyarakat dapat berupa:
    1. pengawasan sosial;
    2. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
    3. penyampaian informasi dan/atau laporan.

Ketentuan tersebut dipertegas di dalam Pasal 26 ayat 2 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

“Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena  dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan”

Pelibatan masyarakat merupakan tahap awal dari proses dilaksanakannya AMDAL. Pasal 27 ayat (1) PP No. 22 tahun 2021 Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa “Penyusunan AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana Usaha dan/ atau Kegiatan”.

Masyarakat yang berada di dalam batas wilayah studi AMDAL (wilayah Kegitan/Usaha) yang berkepentingan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan, terdiri dari masyarakat yang akan mendapatkan manfaat dan masyarakat yang akan mengalami kerugian terkait dengan Kegitan/Usaha yang akan dilaksanakan tersebut[iii].

Melihat situasi mutakhir di Wadas, dan AMDAL yang dilaksanakan pada 2018, ada suatu hal yang mungkin perlu diperbaiki atau ditinjau ulang oleh Pemrakarsa (Penyusun AMDAL) terkait proyeknya di Desa Wadas. Perbaikan tersebut berkaitan dengan hasil survei pemerintah yang termaktub dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Bendungan Bener yang mengungkapkan bahwa mayoritas warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah bersedia wilayahnya menjadi lokasi penambangan batu andesit. Sementara fakta terakhir menunjukkan sebaliknya[iv]. Sebagian besar warga Desa Wadas menolak lahannya dijadikan wilayah eksploitasi batu andesit.

Proses peninjauan kembali AMDAL tersebut penting untuk memastikan apakah proyek yang akan dilaksanakan tersebut telah mencerminkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) atau masih perlu ada klarifikasi dan konfirmasi lebih jauh kepada masyarakat. Sehingga apabila eksploitasi batu andesit di Desa Wadas tersebut dilanjutkan, kegiatan tersebut feasible secara sosial, ekonomi dan lingkungan.

 

EndNote

[i] “Wadas dan Kemandekan Berpikir” selengkapnya https://news.detik.com/kolom/d-5946221/wadas-dan-kemandekan-berpikir.

[ii] Bahan ajar Pelatihan AMDAL A dan B Periode Desember 2021, GMY

[iii] Lihat Pasal 29 PP No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

[iv] “Amdal Bendungan Bener Klaim 85 Persen Warga Wadas Tak Tolak Tambang” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220216102443-20-759788/amdal-bendungan-bener-klaim-85-persen-warga-wadas-tak-tolak-tambang

Leave A Reply

Subscribe Email Anda untuk mendapat Info terbaru