Beberapa lembaga swadaya masyarakat mengajukan petisi kepada Komnas HAM terkait dengan kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi memengaruhi perubahan iklim di Indonesia. Petisi yang disampaikan pada pada 15 Desember 2021 tersebut diajukan oleh Komunitas Hukum Tamuan Bangkal, Kalimantan Tengah; Komunitas Korban Asap Kuala Kuayan, Kalimantan Tengah; Justice, Peace, and Integrity of Creation (JPIC), Kalimantan; AURIGA Nusantara, Jakarta; Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Jakarta, dan didukung oleh Greenpeace Indonesia; Indonesia for Global Justice; DebtWatch Indonesia; WALHI Kalimantan Tengah; Palangkaraya Ecological and Human Rights Studies (PROGRESS); Perkumpulan Huma Indonesia; Yayasan PUSAKA, serta Vivat Internasional Indonesia[i].
Pengajuan petisi ini dilatarbelakangi oleh maraknya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi dalam dua dekade terakhir. Puncaknya pada 2015, Indonesia mengalami krisis kabut asap terparah akibat kebakaran hutan dan lahan. Lebih dari 2,6 juta hektar atau lebih dari 4,5 kali luas Bali terbakar dari bulan Juni hingga Oktober. 869.754 hektar dari lahan yang terbakar merupakan lahan gambut. Provinsi-provinsi yang terdampak paling parah adalah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Krisis kabut asap tersebut mengakibatkan dampak yang luas, baik kesehatan, ekonomi maupun lingkungan. Hal yang tidak kalah pentingnya, krisis kabut asap tersebut menyumbangkan emisi karbon terbesar, hilangnya keanekaragaman hayati, hilangnya jasa ekosistem lainnya dan menyebabkan pelepasan 1,62 miliar metrik ton CO2 ke atmosfer yang memperburuk perubahan iklim global, dan pada gilirannya menyebabkan dampak hak asasi manusia yang lebih substansial.
Pemohon Petisi menyatakan krisis kabut asap tahun 2015 mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia tidak hanya terhadap warga negara Indonesia, tetapi juga warga negara tetangga yang terkena dampak kabut asap, yaitu Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan Thailand. Oleh karenanya Para Pemohon, meminta Komnas HAM Republik Indonesia untuk, antara lain:
- melakukan pemantauan maupun pengawalan terhadap pemerintah agar patuh menjalankan eksekusi putusan pengadilan yang telah menyatakan pemerintah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan lalai atas terjadinya krisis kabut asap dan menghukum pemerintah untuk melakukan sejumlah langkah sebagaimana termuat dalam amar putusan;
- melakukan penyelidikan terhadap korporasi yang turut bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia dalam krisis kabut asap 2015 dan perubahan iklim dengan menjalankan fungsi analisis, edukasi, pengawasan dan mediasi;
- melakukan penilaian hak asasi manusia atas badan usaha yang beroperasi di wilayah Indonesia, meliputi penilaian terhadap kebijakan internal badan usaha, uji tuntas hak asasi manusia, pemberian pemulihan individu dan laporan berkala untuk diperiksa;
- meminta perusahaan perkebunan sawit dan hutan tanaman industry (HTI) yang bertanggung jawab dalam krisis kabut asap dan perubahan iklim memberikan pemulihan terhadap semua korban terdampak berdasarkan prinsip seketika (prompt), memadai (adequate), dan efektif (effective). Proses ini harus mengutamakan keadilan bagi korban dan negara harus memastikan prosesnya berjalan tanpa adanya diskriminasi.
[i] Petisi Komnas Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Segera Melakukan Investigasi Terhadap Perusahaan Penyebab Krisis Kabut Asap dan Perubahan Iklim Untuk Bertanggung jawab Dalam Melakukan Pemulihan