Dokumen Lingkungan Hidup
Disahkannya Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah sejumlah ketentuan yang terdapat di dalam 82 Undang-undang. Salah satunya UU No. 32 Tahun tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya yang terkait dengan pengaturan dokumen lingkungan.
Dokumen lingkungan merupakan Dokumen yang berisi Pedoman untuk mengelola dampak positif dan negatif dari suatu kegiatan (proyek) terhadap lingkungan sekitarnya. Tujuan dari dokumen lingkungan adalah sebagai sarana perlindungan pada lingkungan hidup dari dampak yang ditimbulkan oleh usaha/kegiatan yang diselenggarakan.
Di Indonesia terdapat beberapa jenis dokumen lingkungan didasarkan pada peraturan perundang-undangan:
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
- Permen LHK No: 22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018/K.1/8/2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian LH Dan Kehutanan;
- Permen LHK No: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Kriteria Perubahan Usaha/Kegiatan Dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan;
- Permen LHK No: P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun AMDAL Untuk Usaha Dan/Atau Kegiatan yg Berlokasi Di Daerah Kab/Kota yg Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang;
- Permen LHK No: P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Pedoman Penyusunan & Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen LH Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Permen LHK No. 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL dan SPPL.
Pasal 4 PP No. 22 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan “setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki”:
- AMDAL;
- UKL-UPL;
- SPPL
AMDAL adalah kajian mengenai DAMPAK PENTING suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
UKL-UPL merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Sementara yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha danlatau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
Dokumen-dokumen ini lazim disebut sebagai Dokumen lingkungan. Dokumen ini perlu diketahui oleh Pelaku Usaha ketika berencana untuk memulai atau melaksanakan kegiatan dan/atau usahanya. Hal ini berkaitan dengan persetujuan lingkungan yang menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan[i].
Dikeluarkannya Persetujuan Lingkungan ini dilakukan melalui:
- penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; atau
- penyusunan Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL.
Pentingnya Pelaku Usaha mengetahui mengenai Dokumen lingkungan ini berkaitan dengan manfaat yang akan diperoleh dari dimilikinya Dokumen lingkungan, antara lain[ii]:
- Memberikan masukan pengambilan keputusan;
- Memberi pedoman upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan hidup;
- Memberikan informasi dan data bagi perencanaan pembangunan suatu wilayah;
- Mengetahui sejak awal dampak positif dan negatif akibat kegiatan proyek;
- Menjamin aspek keberlanjutan proyek pembangunan;
- Menghemat penggunaan sumber daya alam.
EndNote
[i] Pasal 3 PP No. 22 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
[ii] Bahan ajar Training AMDAL A dan B, Periode Desember 2021, GMY